Exit Jangan Lupa Klik Suka... Yach, Foto Facebook Anda akan mejeng disini dan terkenal lho



gravatar

HUKUM MEMAKAI OBAT TETES MATA PADA BULAN PUASA

HUKUM MEMAKAI OBAT TETES MATA PADA BULAN PUASA
obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.




Share on :


Judul: HUKUM MEMAKAI OBAT TETES MATA PADA BULAN PUASA
Rating: 100% out of 100% based on 999999 ratings. 999999 user reviews.
Ditulis Oleh Tutor Facebook
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...

.::Artikel Terkait::.